C. Iuran Anggota Dan Laporan Keuangan

C. Iuran Anggota Dan Laporan Keuangan

Ditulis ulang oleh : Nita Tiara Rahman (25216460)

1. Iuran Anggota
Iuran Anggota adalah Sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota  kepada pihak koperasi secara rutin. Ada beberapa jenis Iuran Anggota dalam koperasi, diantaranya :
a.  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan Pokok di koperasi Konsumen Sejahtera sebesar Rp 7.000.000/anggota.
b.    Simpanan Wajib adalah iuran yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib di Koperasi Konsumen Sejahtera sebesar Rp 25.000/bulan.
c.  Simpanan Sukarela adalah tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun, di Koperasi Konsumen Sejahtera tidak memiliki simpanan sukarela.

Jika  anggota berhenti semua simpanan tersebut dapat diambil setelah dikurangi biaya administrasi dan sebagainya.

2. Laporan Keuangan
  Ø Pengertian Laporan Keuangan menurut Munawir (2002:31)  adalah sebagai berikut : “Laporan Keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan”.

Ø  Dalam PSAK Ikatan Akuntan Indonesia Nomor 27 dinyatakan bahwa :
Laporan Keuangan Koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha”. (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002)

Ø  Laporan Keuangan Koperasi menurut   Tunggal (2002:106) adalah:
·       Neraca
·       Perhitungan Hasil Usaha
·       Laporan perubahan posisi keuangan
·       Catatan atas laporan keuangan
·       Serta laporan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Berdasarkan pengertian Laporan Keuangan di atas, maka yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Koperasi adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan dari pengurus koperasi kepada para anggotanya. Pada umumnya terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi (pada koperasi disebut Perhitungan Hasil Usaha”), dan Laporan Perubahan Modal (Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih).
Pihak yang menyusun Laporan Keuangan di Koperasi Konsumen Sejahtera yaitu prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu. Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu. Dan informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
Di Koperasi Konsumen Sejahtera memiliki nomor rekening untuk menyimpan uang para anggotanya dengan atas nama (a/n) Koperasi Konsumen Sejahtera. Hal ini disebabkan oleh akta koperasi ini belum notariil. Akta Notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris. Isi akta merupakan keinginan para pihak, tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang atau pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

Sumber :
  •  Koperasi Konsumen Sejahtera
  •  Munawir, S. 2014. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
  •  PSAK Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Iaiglobal.or.id/v30/standar-akuntansi-keuangan/SAK. Diunggah 22 Oktober 2017.
  • Tunggal, Amin Widjaja. 2002. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

B. Struktur Organisasi Pengurus Dan Anggota

E. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)

A. Sejarah Koperasi