C. Iuran Anggota Dan Laporan Keuangan
C.
Iuran Anggota Dan Laporan Keuangan
Ditulis ulang oleh : Nita
Tiara Rahman (25216460)
1.
Iuran Anggota
Iuran Anggota adalah Sejumlah uang yang
dibayarkan oleh anggota kepada pihak
koperasi secara rutin. Ada beberapa jenis Iuran Anggota dalam koperasi,
diantaranya :
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan Pokok di koperasi Konsumen
Sejahtera sebesar Rp 7.000.000/anggota.
b. Simpanan Wajib adalah iuran yang wajib dibayar anggota tiap
bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib di Koperasi Konsumen
Sejahtera sebesar Rp 25.000/bulan.
c. Simpanan Sukarela adalah tabungan anggota yang besarnya
tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang
dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun, di Koperasi Konsumen Sejahtera tidak memiliki simpanan sukarela.
Jika anggota berhenti semua simpanan tersebut
dapat diambil setelah dikurangi biaya administrasi dan sebagainya.
2. Laporan Keuangan
Ø Pengertian Laporan Keuangan menurut Munawir (2002:31) adalah sebagai berikut : “Laporan Keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh
informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai
oleh perusahaan yang bersangkutan”.
Ø Dalam PSAK Ikatan
Akuntan Indonesia Nomor 27 dinyatakan bahwa :
“Laporan Keuangan Koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha”. (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002)
“Laporan Keuangan Koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha”. (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002)
Ø Laporan Keuangan Koperasi menurut Tunggal (2002:106) adalah:
·
Neraca
·
Perhitungan Hasil Usaha
·
Laporan perubahan posisi keuangan
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Serta laporan kekayaan bersih sebagai laporan
keuangan tambahan.
Berdasarkan pengertian Laporan Keuangan
di atas, maka yang dimaksud dengan Laporan Keuangan
Koperasi adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan dari pengurus koperasi
kepada para anggotanya. Pada
umumnya terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi (pada koperasi disebut “Perhitungan Hasil
Usaha”), dan Laporan Perubahan Modal (Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan
Bersih).
Pihak
yang menyusun Laporan Keuangan di Koperasi Konsumen Sejahtera yaitu prestasi
unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada
para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu. Prestasi unit kegiatan
koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota
selama satu periode akuntansi tertentu. Dan informasi penting lainnya yang
mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
Di
Koperasi Konsumen Sejahtera memiliki nomor rekening untuk menyimpan uang para
anggotanya dengan atas nama (a/n) Koperasi Konsumen Sejahtera. Hal ini
disebabkan oleh akta koperasi ini belum notariil. Akta Notariil adalah akta
yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris. Isi akta
merupakan keinginan para pihak, tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab
penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan yang ada di
dalamnya, menjamin tanggal dan orang atau pihak yang menandatanganinya adalah
orang yang cakap dan berwenang.
Sumber :
- Koperasi Konsumen Sejahtera
- Munawir, S. 2014. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
- PSAK Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Iaiglobal.or.id/v30/standar-akuntansi-keuangan/SAK. Diunggah 22 Oktober 2017.
- Tunggal, Amin Widjaja. 2002. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Komentar
Posting Komentar