A. Sejarah Koperasi
A. Sejarah Koperasi
Ditulis ulang oleh : Ayu Aisyah Amini (21216231)
1. Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional (Gade,2005:165).
Prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Menurut Gade (2005:166) prinsip koperasi terdiri dari:
· Kemandirian,
· Keanggotaan bersifat terbuka,
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
· Pendidikan perkoperasian dan
· Kerjasama antar koperasi.
Menurut Firaldy (2016:3) “Indonesia mempunyai UU tentang koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1992, dimana dalam undang-undang tersebut koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Sejarah Koperasi Konsumen Sejahtera
Koperasi konsumen sejahtera berdiri pada tanggal 16 Maret 2005. Pertama kali didirikan di Mampang Depok lalu pindah ke Jl. Akses UI Gg.H.Muhtar No.45 RT.06/09 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Koperasi konsumen sejahtera didaftarkan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan pasar Kota Depok dengan badan hukum Nomor 66/BH/KUKM/1.2/2005 tanggal badan hukum 16 Maret 2005.
Visi dan Misi Koperasi Konsumen Sejahtera
a) Menjadikan koperasi yang bersaing secara sehat di wilayah Depok, dikenal oleh masyarakat
dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan seperti : membeli kendaraan
bermotor, menambah modal usaha atau keperluan lainnya.
b) Menjadikan lembaga yang dapat menyejahterakan anggota, karyawan, masyarakat, lingkungan dan sebagainya.
a) Menjadikan koperasi yang bersaing secara sehat di wilayah Depok, dikenal oleh masyarakat
dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan seperti : membeli kendaraan
bermotor, menambah modal usaha atau keperluan lainnya.
b) Menjadikan lembaga yang dapat menyejahterakan anggota, karyawan, masyarakat, lingkungan dan sebagainya.
Sumber :
· Gade, Muhammad. 2005. Teori Akuntansi. Jakarta : Almahira.
· Firaldy, Akhmad Taufiq. 2016. Memaknai Kerjasama Dalam Koperasi Menurut Perspektif Anggota di Koperasi Wisata Mina Bahari 45 (Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016) Diunduh dari http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=95374&ftyp=potongan&potongan=S2-2016-357059-Introduction.pdf. 25 Oktober 2017.
Komentar
Posting Komentar