E. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)


E. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditulis ulang oleh : Yulinda Brilianti (27216854)

1.     Rapat Anggota Tahunan (RAT)
 a. Menurut Dinas KUMKM Provinsi Jawa Barat, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan perlengkapan organisasi yang kekuasaan teringgi dalam koperasi, RAT diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dilaksanakan tanggal 18 Maret 2017 di Jl. Akses UI Gg. H. Muhtar No. 45 RT 09/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. 
      
 b.Menurut Koperasi Konsumen Sejahtera,  pokok bahasan di dalam RAT  ialah : 
       ·         Kedudukan rapat anggota didalam koperasi 
       ·         Waktu pelaksanaan rapat anggota 
       ·         Agenda rapat anggota 
       ·         Syarat sah nya rapat anggota dapat dilaksanakan
 
        Didalam Rapat Anggota Tahunan, masalah yang ingin diselesaikan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Permasalahan yang terjadi didiskusikan secara musyawarah dan dilakukan keputusan secara mufakat, dengan tujuan agar semua anggota koperasi tersebut mendapatkan hak mereka untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi. Keputusan diambil dengan melihat suara terbanyak, 
      c.   Menurut Adminkop (2009), Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan : 
         · Anggaran Dasar       
         · Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
         · Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
         · Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
         keuangan
         · Pengesahan pertanggungjawanban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
         · Pembagian hasil usaha
         · Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Biasanya yang dipertanggungjawabkan adalah materi mengenai semua yang terjadi di dalam koperasi pada tahun yang bersangkutan. Semua anggota koperasi memiliki hak untuk menghadiri RAT yang diselenggarakan oleh koperasi, walaupun mungkin anggota tersebut masih memiliki kewajiban terhadap koperasi yang belum terselesaikan. Dengan adanya RAT, hal tersebut memberikan kesempatan untuk setiap anggota mengutarakan pendapatnya.

2.     Sisa Hasil Usaha (SHU) 

Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.25/1992, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

       Menurut Sandy Makruf, prinsip pembagian SHU koperasi ialah :
       a. SHU yang dibagi berasal dari anggota
      Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan
      SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
      anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
      b. SHU anggota dibayar secara tunai
      SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
      c. SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
      SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
      d. SHU anggota dilakukan transparan
      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan proses perhitungan SHU peranggota dan
     jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
      anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
      koperasinya.
     
      Menurut Koperasi Konsumen Sejahtera, unsur yang diambil dalam perhitungan SHU:
      a. SHU total koperasi : SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
     pajak (profit after tax)
      b. Transaksi anggota : kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya
      c. Partisipasi modal : kontribusi anggota bdalam memberi modal koperasinya, dan simpanan lainnya
      d. Omzet atau volume usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
     pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkuta
      e. Persentase bagian SHU untuk transaksi simpanan anggota : yang diambil dari SHU bagian
     anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota
      f. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian
    anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota

Sumber :

SUMBER (Keseluruhan) :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

B. Struktur Organisasi Pengurus Dan Anggota

A. Sejarah Koperasi