E. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
E.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditulis ulang oleh : Yulinda
Brilianti (27216854)
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
a. Menurut Dinas KUMKM Provinsi Jawa Barat, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan perlengkapan organisasi yang kekuasaan teringgi dalam koperasi, RAT diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dilaksanakan tanggal 18 Maret 2017 di Jl. Akses UI Gg. H. Muhtar No. 45 RT 09/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
b.Menurut Koperasi Konsumen Sejahtera, pokok bahasan di dalam RAT ialah :
· Kedudukan rapat anggota didalam koperasi
· Waktu pelaksanaan rapat anggota
· Agenda rapat anggota
· Syarat sah nya rapat anggota dapat dilaksanakan
Didalam Rapat Anggota Tahunan, masalah yang ingin diselesaikan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Permasalahan yang terjadi didiskusikan secara musyawarah dan dilakukan keputusan secara mufakat, dengan tujuan agar semua anggota koperasi tersebut mendapatkan hak mereka untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi. Keputusan diambil dengan melihat suara terbanyak,
a. Menurut Dinas KUMKM Provinsi Jawa Barat, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan perlengkapan organisasi yang kekuasaan teringgi dalam koperasi, RAT diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dilaksanakan tanggal 18 Maret 2017 di Jl. Akses UI Gg. H. Muhtar No. 45 RT 09/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
b.Menurut Koperasi Konsumen Sejahtera, pokok bahasan di dalam RAT ialah :
· Kedudukan rapat anggota didalam koperasi
· Waktu pelaksanaan rapat anggota
· Agenda rapat anggota
· Syarat sah nya rapat anggota dapat dilaksanakan
Didalam Rapat Anggota Tahunan, masalah yang ingin diselesaikan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Permasalahan yang terjadi didiskusikan secara musyawarah dan dilakukan keputusan secara mufakat, dengan tujuan agar semua anggota koperasi tersebut mendapatkan hak mereka untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi. Keputusan diambil dengan melihat suara terbanyak,
c. Menurut
Adminkop (2009), Kewenangan Rapat Anggota yaitu Rapat Anggota berwenang
menetapkan :
· Anggaran Dasar
· Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
· Pengesahan pertanggungjawanban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian hasil usaha
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
· Anggaran Dasar
· Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
· Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
· Pengesahan pertanggungjawanban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian hasil usaha
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Biasanya yang dipertanggungjawabkan adalah
materi mengenai semua yang terjadi di dalam koperasi pada tahun yang
bersangkutan. Semua anggota koperasi memiliki hak untuk menghadiri RAT yang
diselenggarakan oleh koperasi, walaupun mungkin anggota tersebut masih memiliki
kewajiban terhadap koperasi yang belum terselesaikan. Dengan adanya RAT, hal
tersebut memberikan kesempatan untuk setiap anggota mengutarakan pendapatnya.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.25/1992, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut Sandy Makruf, prinsip pembagian SHU koperasi ialah :
a. SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
b. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
c. SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d. SHU anggota dilakukan transparan
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya.
Menurut Koperasi Konsumen Sejahtera, unsur yang diambil dalam perhitungan SHU:
a. SHU total koperasi : SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
b. Transaksi anggota : kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya
c. Partisipasi modal : kontribusi anggota bdalam memberi modal koperasinya, dan simpanan lainnya
d. Omzet atau volume usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkuta
e. Persentase bagian SHU untuk transaksi simpanan anggota : yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota
f. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota
Sumber
:
- Admin Koperasi. 2009. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Indonesia. http://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi-indonesia. Diunggah 22 Oktober 2017
- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah. 2015. Rapat Anggota Tahunan Koperasi. http://www.ratkoperasi.id/ . Diunggah 22 Oktober 2017
- Koperasi Konsumen Sejahtera
- Makruf, Sandy. Cara Menghitung SHU dan Pembagiannya. http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/. Diunggah 22 Oktober 2017
- Widyanto, Edi. 2010. Pengertian Perangkat Organisasi. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-menejeman-dan-perangkat-organisasi/. Diunggah 21 Oktober 2017
SUMBER (Keseluruhan) :
- Admin Koperasi. 2009. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Indonesia. http://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi-indonesia. Diunggah 22 Oktober 2017.
- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah. 2015. Rapat Anggota Tahunan Koperasi. http://www.ratkoperasi.id/ . Diunggah 22 Oktober 2017 .
- Firaldy, Akhmad Taufiq. 2016. Memaknai Kerjasama Dalam Koperasi Menurut Perspektif Anggota di Koperasi Wisata Mina Bahari 45 (Tesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016) Diunduh dari http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=95374&ftyp=potongan&potongan=S2-2016-357059-Introduction.pdf. 25 Oktober 2017.
- Gade, Muhammad. 2005. Teori Akuntansi. Jakarta : Almahira.
- Kementrian Koperasi Usaha Kecil Menengah. Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan tertulis diambil dari http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/11/PERMEN-2004-standard-operating-procedure-ksp-usp.pdf. Diunduh 21 Oktober 2017.
- Koperasi Konsumen Sejahtera
- Makruf, Sandy. Cara Menghitung SHU dan Pembagiannya. http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/. Diunggah 22 Oktober 2017.
- Munawir, S. 2014. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
- PSAK Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Iaiglobal.or.id/v30/standar-akuntansi- keuangan/SAK. Diunggah 22 Oktober 2017.
- Subandi, Arie. Struktur organisasi adalah suatu susanan komponen komponen unit kerja diambil dari www.academia.edu/12509755/Pengorganisasian_Organizing_. Diunduh 21 Oktober 2017.
- Tunggal, Amin Widjaja. 2002. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
- Widyanto, Edi. 2010. Pengertian Perangkat Organisasi. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-menejeman-dan-perangkat-organisasi/ . Diunggah 21 Oktober 2017.
Komentar
Posting Komentar