B. Struktur Organisasi Pengurus Dan Anggota
B. Struktur Organisasi Pengurus Dan Anggota
Ditulis ulang oleh : Imam Darmanto (23216457)
Struktur organisasi adalah suatu susunan komponen (unit kerja) dan hubungan antara tiap bagian secara posisi yang ada pada organisasi dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menunjukkan bagaimana fungsi atau kegiatan pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan (integrasi) secara formal (Musbandi, 2015:6).
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan tertulis, lengkap dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unsur pada struktur organisasi. Unit usaha simpan pinjam harus merupakan bagian dari struktur organisasi koperasi, yang pengelolanya bersifat terpisah dan professional (Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah [Kementrian KUKM], 2007)
Struktur Organisasi Koperasi Konsumen Sejahtera
1. KEPENGURUSAN
· KETUA : Ida Bagus K. Udiana, SE
· SEKRETARIS : Sulaeman Yunus
· BENDAHARA : Ni Luh Wiartini
2. PENGAWAS
PENGAWAS : I Wayan Sindhu Wiatha
3. KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN : - Anggota per 31 Desember 2015 : 341 Orang
- Penerimaan anggota tahun 2016 : 10 Orang
- Anggota yang keluar : 15 Orang
--------------
Jumlah anggota pada akhir tahun 2016 : 336 Orang
Jumlah anggota pada akhir tahun 2016 : 336 Orang
4. KARYAWAN :
· Ida Bagus K. Udiana
· Sulaeman Yunus
· Ni Luh Wiartini
· Rahmat Hidayat
5. RAPAT / PERTEMUAN : Diadakan setiap tahun pada tanggal 18 Maret.
Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Koperasi Konsumen Sejahtera
- Ketua Umum
· 🔻 Tugas Ketua Umum
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
· 🔻 Tanggung Jawab Ketua Umum
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
3. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
- Sekretaris
· 🔻 Tugas Sekretaris
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
· 🔻 Tanggung Jawab Sekretaris
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua
- Bendahara
· 🔻 Tugas Bendahara
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
· 🔻 Tanggung Jawab Bendahara
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
- Pengawas
· 🔻 Tugas Pengawas
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
· 🔻 Tanggung Jawab Pengawas
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi untuk memperkecil risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Sumber:
- Subandi, Arie. Struktur organisasi adalah suatu susanan komponen komponen unit kerja diambil dari www.academia.edu/12509755/Pengorganisasian_Organizing_. Diunduh 21 Oktober 2017
- Kementrian Koperasi Usaha Kecil Menengah. Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan tertulis diambil dari http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/11/PERMEN-2004-standard-operating-procedure-ksp-usp.pdf . Diunduh 21 Oktober 2017.
Komentar
Posting Komentar